Kamis, 09 Februari 2012

Rumah Minimal Tipe 36 Beratkan Rakyat

Masyarakat juga akan dibebani PPN jika harga rumah Rp70 juta.

Kamis, 9 Februari 2012, 18:38 WIB                                                                                                     Nur Farida Ahniar, Ronito Kartika Suryani


 


 

VIVAnews - Kebijakan pemerintah yang menetapkan luas perumahan minimal tipe 36 memberatkan masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). Hal itu ditambah jika masyarakat membeli rumah dengan harga Rp70 juta akan dikenai PPN.

Ketua REI Setyo Maharso mengatakan dengan berlakunya UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menetapkan luas perumahan minimal tipe 36 juga memberatkan para developer. Sebab, jika pengembang membangun rumah di luar dari desain standar pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah akan dikenakan sanksi. Sanksinya yaitu sebesar Rp2 miliar hingga Rp6 miliar, dan hukuman penjara sebesar 2-5 tahun.
"Lalu, kalau seperti itu, kalau tidak membangun siapa yang ini yang membangun," kata Setyo di DPR, Kamis 9 Februari 2012.

Kendati demikian, pihak REI masih menunggu model bangunan yang disetujui oleh pemerintah terkait dengan luas dan kecilnya bangunan tersebut.

Sebelumnya, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menegaskan, jika pemerintah tetap mewajibkan bangunan perumahan minimal ukuran 36 meter persegi (m2) pada Januari 2012, gaji masyarakat berpenghasilan menengah bawah harus dinaikkan.

"Masyarakat itu kan bayar rumah dengan gaji dan dari duit pemerintah. Kalau tetap mau 36 m2, maka naikkan dulu gajinya," ujar Ketua Apersi DPD Jakarta, Ari T Priyono, Rabu 28 Desember 2011.
• VIVAnews

BI Rate 5,75%, Terendah Sepanjang Sejarah

Sebelumnya, BI mempertahankan BI Rate sebesar 6 persen sejak November 2011. 

 Kamis, 9 Februari 2012, 15:50 WIB                                                                                                                  Nur Farida Ahniar, Nina Rahayu 




VIVAnews - Kepala Ekonom Danareksa Research Institute, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai kebijakan Bank Indonesia menurunkan suku bunga termasuk langkah berani. BI Rate di level 5,75 persen merupakan terendah sepanjang sejarah, dan pertama kalinya mencapai level sekitar 5 persen.

"BI Rate kemarin yang 6 persen itu sudah paling rendah, dan sekarang turun menjadi 5,75 persen, itu terendah sepanjang sejarah," kata Purbaya saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Kamis 9 Februari 2012.

Menurut dia, kebijakan BI Rate ditempuh karena kemungkinan inflasi akan naik dengan adanya kebijakan subsidi dari pemerintah. Ia juga menilai langkah itu untuk mendorong perbankan yang sulit menurunkan suku bunga kreditnya.

"Tapi, tidak apa-apa lah. Mungkin BI menurunkan BI Rate karena belum mempertimbangkan adanya subsidi BBM dari pemerintah. Atau BI belum memasukkan unsur kebijakan subsidi tersebut, sehingga inflasi masih di bawah 5 persen," ujarnya.

Seperti diketahui, hari ini Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Sebelumnya, BI mempertahankan BI Rate sebesar 6 persen sejak November 2011.

Kebijakan itu diambil untuk mendorong perekonomian Indonesia di tengah turunnya ekonomi global. BI akan mewaspadai risiko ekonomi global, dampak kebijakan pemerintah di bidang energi, dengan menerapkan bauran kebijakan moneter, dan makro dalam pengelolaan ekonomi makro secara keseluruhan. (art)
• VIVAnews

 

 

BI Rate Turun Jadi 5,75%

Kebijakan itu diambil untuk mendorong perekonomian Indonesia. 

Kamis, 9 Februari 2012, 13:03 WIB                                                                                                                   Nur Farida Ahniar, Nina Rahayu 

 

VIVAnews - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Sebelumnya, BI mempertahankan BI Rate sebesar 6 persen sejak November 2011.

Dalam siaran persnya, BI mengatakan kebijakan itu diambil untuk mendorong perekonomian Indonesia di tengah turunnya ekonomi global. BI akan mewaspadai risiko ekonomi global, dampak kebijakan pemerintah di bidang energi, dengan menerapkan bauran kebijakan moneter dan makro dalam pengelolaan ekonomi makro secara keseluruhan.

Dengan turunnya BI Rate, suku bunga overnight juga turun 25 bps, yaitu batas bawah untuk fasilitas simpanan overnight sebesar 3,75 persen dan batas atas fasilitas pinjaman overnight sebesar 6,75 persen.

Dewan Gubernur BI mencermati prospek ekonomi global yang terus menurun seiring krisis Eropa yang masih berlangsung. Pertumbuhan ekonomi dunia pada 2012 diperkirakan rata-rata 3,3 persen. Hal ini akan berdampak pada perdagangan global yang menurun dan berpengaruh terhadap ekonomi Indonesia.

BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi triwulan I-2012 sebesar 6,5 persen. Sementara itu, untuk keseluruhan 2012, pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai batas bawah dari perkiraan yaitu 6,3-6,7 persen.

Inflasi juga diperkirakan terus menurun jika tidak ada kebijakan pemerintah di bidang energi. Inflsasi Januari 2012 mencapai 3,65 persen atau lebih rendah dibanding bulan sebelumnya. (art)
• VIVAnews